Pelayanan Surat Pernyataan Tidak Sengketa

  1. Fotocopy atas hak tanah/segel atau PLH
  2. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Desa/Kelurahan

  1. Pemohon Membawa dan Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan Surat Keterangan Tidak Sengketa
  2. Tunggu proses penerbitan surat dan antri sesuai urutannya, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pastikan Surat Keterangan Tidak Sengketa anda sudah benar sesuai data, ditandatangani, diberi penomoran dan distempel oleh petugas berwenang

1. Pemohon Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan Surat Keterangan Tidak Sengketa = 3 menit

2. Pengadministrasi Umum Menerima berkas dan menyampaikan kepada Kasi untuk diverifikasi = 3 menit

3. Kasi PPSDA Memverifikasi berkas, bila lengkap mengonsep surat dan diteruskan kepada pengadministrasi umum untuk diketik, bila tidak lengkap dikembalikan = 7 menit

4. Pengadministrasi Umum Mengetik konsep surat serta menyerahkan kepada Kepala Seksi untuk diperiksa = 10 Menit

5. Kasi PPSDA Memeriksa draf surat jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat, bila tidak setuju dikembalikan kepada pengadministrasi umum untuk diperbaiki = 5 menit

6. Camat Memeriksa berkas dan draf surat serta menadatangani bila setuju, jika tidak mengembalikan kepada Kasi untuk dilakukan perbaikan = 5 menit

7. Pengadministrasi Umum Memberi stempel, pembukuan atau penomoran dan pengarsipan = 5 menit

8. Pemohon Menerima Surat Keterangan Tidak Sengketa = 3 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Tidak Sengketa

§  Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Waru melalui :

§  Kotak Saran/Pengaduan

§  Telp.  : 05435232668

§  SMS/WA  : 0857-7048-2102

§  Email : kecamatanwaru2014@gmail.com

§  Website :kecwaru.penajamkab.go.id

§  FB : Kantor Kecamatan Waru

§  IG : kecamatan_waru.123

§  SP4N LAPOR

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Tidak Sengketa"